Pengertian Audit Trail
Audit Trail merupakan salah satu fitur dalam suatu
program yang mencatat semua kegiatan yang dilakukan tiap user dalam suatu tabel
log. secara rinci. Audit Trail secara default akan mencatat waktu , user, data
yang diakses dan berbagai jenis kegiatan. Jenis kegiatan bisa berupa menambah,
merungubah dan menghapus. Audit Trail apabila diurutkan berdasarkan waktu bisa
membentuk suatu kronologis manipulasi data.Dasar ide membuat fitur Audit Trail
adalah menyimpan histori tentang suatu data (dibuat, diubah atau dihapus) dan
oleh siapa serta bisa menampilkannya secara kronologis. Dengan adanya Audit
Trail ini, semua kegiatan dalam program yang bersangkutan diharapkan bisa
dicatat dengan baik.
Cara Kerja Audit Trail Audit Trail yang disimpan dalam suatu tabel.
Dengan menyisipkan perintah penambahan record ditiap
query Insert, Update dan Delete .
Dengan memanfaatkan fitur trigger pada DBMS.
Trigger adalah kumpulan SQL statement, yang secara
otomatis menyimpan log pada event INSERT, UPDATE, ataupun DELETE pada sebuah
tabel. Fasilitas Audit Trail Fasilitas Audit Trail diaktifkan, maka setiap
transaksi yang dimasukan ke Accurate, jurnalnya akan dicatat di dalam sebuah
tabel, termasuk oleh
siapa, dan kapan. Apabila ada sebuah transaksi yang di-edit, maka jurnal lamanya akan disimpan, begitu pula dengan jurnal barunya.
siapa, dan kapan. Apabila ada sebuah transaksi yang di-edit, maka jurnal lamanya akan disimpan, begitu pula dengan jurnal barunya.
Hasil Audit Trail Record Audit Trail disimpan dalam
bentuk, yaitu :
Binary File – Ukuran tidak besar dan tidak bisa
dibaca begitu saja
Text File – Ukuran besar dan bisa dibaca
langsung
Tabel
Definisi
Realtime
Sedangkan dalam sistem pengolahan on-line/real time,
transaksi secara individual dientri melalui peralatan terminal, divalidasi dan
digunakan untuk meng-update dengan segera filekomputer. Hasil pengolahan ini
kemudian tersedia segera untuk permintaan keterangan atau laporan. Jadi dapat
disimpulkan : Real time audit adalah suatu kegiatan evaluasi dan pemeriksaan
dokumen, transaksi dalam suatu sistem organisasi yang dilakukan secara langsung
atau realtime secara online, hal ini berbeda dengan internal audit yang
memiliki pengertian yaitu audit yang pelaksanaan nya dilakukan oleh pegawai
pemeriksa yang berada dalam organisasi tersebut.
Dari sumber lain dikatakan : Real Time Audit atau
biasa yang di sebut dengan RTA adalah sebuah sistem manajemen kegiatan online
yang menggabungkan sistem kegiatan manajemen dengan sistem monitoring dan
evaluasi. Dalam penggunaannya, RTA sangat membantu dalam penghematan biaya
overhead administrasi yang timbul dari penggunaan RTA yang signifikan, seiring
dengan meningkatnya kemajuan teknologi, teknik kualitas dari pelaporan dan
kontrol manajemen meningkatkan menyediakan kedua manajer dan pemilik modal
dengan cara untuk mencari kegiatan yang dibiayai dari sudut pandang beberapa
manfaat dengan minimum atau tidak ada konsumsi waktu di bagian aktivitas
manajer. Oleh karena itu RTA sangat berguna sekali dalam membantu kita
mengaudit suatu administrasi. RTA menggabungkan logis prosedural merekam dan
sederhana dari perencanaan dan komitmen dana. prosedur analitik yang sedang
berlangsung memberikan alert tepat waktu untuk mencegah pengeluaran yang tidak
sesuai. Dan ilmu yang mempelajari audit sistem informasi yang berhubungan
dengan pengumpulan fakta dan bukti pelanggaran keamanan sistem informasi serta
validasinya disebut IT Forensik. Dan metode audit yang bisa digunakan adalah
COBIT.
IT
Forensik
IT Forensik adalah penggunaan sekumpulan prosedur
untuk melakukan pengujian secara menyeluruh suatu sistem komputer dengan
mempergunakan software dan tool untuk memelihara barang bukti tindakan
kriminal. IT forensik dapat menjelaskan keadaan artefak digital terkini.
Artefak Digital dapat mencakup sistem komputer, media penyimpanan (seperti hard
disk atau CD-ROM, dokumen elektronik (misalnya pesan email atau gambar JPEG)
atau bahkan paket-paket yang secara berurutan bergerak melalui jaringan.
Bidang IT Forensik juga memiliki cabang-cabang di
dalamnya seperti firewall forensik, forensik jaringan , database forensik, dan
forensik perangkat mobile.
Menurut Noblett, yaitu berperan untuk mengambil, menjaga, mengembalikan, dan menyajikan data yang telah diproses secara elektronik dan disimpan di media komputer.
Menurut Judd Robin, yaitu penerapan secara sederhana dari penyidikan komputer dan teknik analisisnya untuk menentukan bukti-bukti hukum yang mungkin.
Menurut Ruby Alamsyah (salah seorang ahli forensik IT Indonesia), digital forensik atau terkadang disebut komputer forensik adalah ilmu yang menganalisa barang bukti digital sehingga dapat dipertanggungjawabkan di pengadilan
- Barang bukti digital tersebut termasuk handphone, notebook, server, alat teknologi apapun yang mempunyai media penyimpanan dan bisa dianalisa. Alasan mengapa menggunakan IT forensik, antara lain: -Dalam kasus hukum, teknik digital forensik sering digunakan untuk meneliti sistem komputer milik terdakwa (dalam perkara pidana) atau tergugat (dalam perkara perdata).
- Memulihkan data dalam hal suatu hardware atau software mengalami kegagalan/kerusakan (failure).
- Meneliti suatu sistem komputer setelah suatu pembongkaran/ pembobolan, sebagai contoh untuk menentukan bagaimana penyerang memperoleh akses dan serangan apa yang dilakukan.
- Mengumpulkan bukti menindak seorang karyawan yang ingin diberhentikan oleh suatu organisasi.
- Memperoleh informasi tentang bagaimana sistem komputer bekerja untuk tujuan debugging, optimisasi kinerja, atau membalikkan rancang-bangun. Siapa yang menggunakan IT forensic.
Network Administrator merupakan sosok pertama yang umumnya mengetahui keberadaan cybercrime sebelum sebuah kasus cybercrime diusut oleh pihak yang berwenang. Ketika pihak yang berwenang telah dilibatkan dalam sebuah kasus, maka juga akan melibatkan elemenelemen vital lainnya, antara lain:
- Petugas Keamanan (Officer/as a First Responder), Memiliki kewenangan tugas antara lain : mengidentifikasi peristiwa,mengamankan bukti, pemeliharaan bukti yang temporer dan rawan kerusakan.
- Penelaah Bukti (Investigator), adalah sosok yang paling berwenang dan memiliki kewenangan tugas antara lain: menetapkan instruksi-instruksi, melakukan pengusutan peristiwa kejahatan, pemeliharaan integritas bukti.
- Tekhnisi Khusus, memiliki kewenangan tugas antara lain : memeliharaan bukti yang rentan kerusakan dan menyalin storage bukti, mematikan(shuting down) sistem yang sedang berjalan, membungkus/memproteksi buktibukti, mengangkut bukti dan memproses bukti. IT forensic digunakan saat mengidentifikasi tersangka pelaku tindak kriminal untuk penyelidik, kepolisian, dan kejaksaan.
REFERENSI
Gondodiyoto, Sanyoto. 2007. Audit Sistem Informasi. Jakarta: Mitra Wacana Media
0 komentar:
Post a Comment